Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber SmartNews mematuhi secara penuh Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers bersama komunitas pers di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2012.
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi fakta dan konfirmasi dari pihak terkait.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan (cover both sides).
- Ketentuan butir (1) dan (2) dikecualikan dengan syarat mutlak:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak;
- Sumber berita pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
- Subyek berita yang harus dikonfirmasi belum dapat dihubungi dan redaksi telah berupaya maksimal mencarinya;
- Media mencantumkan penjelasan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
- Setelah memuat berita butir (3), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasilnya dicantumkan pada berita pembaruan (update) dengan tautan pada berita awal.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- SmartNews mewajibkan pengguna (user) untuk melakukan registrasi atau mengisi data diri yang sah sebelum dapat mempublikasikan komentar atau isi buatan pengguna.
- SmartNews melarang keras pemuatan konten yang mengandung fitnah, ujaran kebencian (hate speech), SARA, cabul, sadisme, atau ajakan melanggar hukum.
- SmartNews memiliki kewenangan penuh untuk menyunting, memoderasi, atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan hukum dan etika.
- SmartNews wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan dan menindaklanjutinya dalam waktu selambat-lambatnya 2 x 24 jam.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
- Pada setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut secara transparan.
- Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka tanggung jawab media siber penyadur terbatas pada berita yang disadurnya. Namun bila ada ralat dari sumber awal, media penyadur wajib melakukan ralat serupa.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan dan Berita Berbayar (Advertorial)
SmartNews membedakan secara tegas dan transparan antara produk berita jurnalistik dengan artikel berbayar/iklan/advertorial. Setiap konten yang merupakan sponsor, promosi komersial, atau advertorial wajib diberi label yang jelas (seperti "Iklan", "Advertorial", atau "Sponsored Content") agar tidak menyesatkan publik.
7. Hak Cipta dan Atribusi
SmartNews menghormati sepenuhnya hak kekayaan intelektual pihak lain. Pengutipan berita, data, foto, infografis, atau video dari sumber luar selalu menyertakan atribusi sumber asli dan tautan rujukan yang sah sesuai kaidah hukum hak cipta.
8. Sengketa Pemberitaan
Penilaian akhir atas pelaksanaan dan kepatuhan terhadap Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan melalui mekanisme mediasi dan pertimbangan Dewan Pers Republik Indonesia.